MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA
HUKUM Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Ciri-ciri : 1. Adanya perintah dan atau larangan. 2. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Unsur-unsur : 1. Peraturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. 2. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib (DPR,DPD, dan MPR). 3. Peraturan yang bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat tegas. Definisi hukum menurut beberapa ahli : 1) Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan ...