MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA
HUKUM
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara.
Ciri-ciri
:
1. Adanya
perintah dan atau larangan.
2. Perintah
dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Unsur-unsur
:
1. Peraturan
untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Peraturan
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib (DPR,DPD, dan MPR).
3. Peraturan
yang bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran yang bersifat tegas.
Definisi hukum menurut
beberapa ahli :
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
3) E.M.
Meyers
Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T.
Simorangkir
Hukum
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
SISTEM
HUKUM NASIONAL
Sistem
hukum nasional adalah kesuruhan unsur-unsur hukum nasional yang saling
berkaitan guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Ada
3 yaitu :
1. Struktur
Kelembagaan
Yaitu sistem beserta
mekanisme kelembagaan guna menopang pembukaan dan penyelenggaraan hukum di
Indonesia. Meliputi :
a. Lembaga-lembaga
peradilan.
Seperti : MA, MK, KY,
dll
b. Aparatur
penyelenggara peradilan.
Seperti : Komisi,
jaksa, hakim, polisi, penyidik, dll
c. Mekanisme
penyelenggaraan hukum.
Misalnya dengan melihat
langsung proses sidng pengadian di meja hijau.
d. Pengawasan
pelaksanaan hukum.
Dilakukan oleh KAPOLRI.
2. Materi
hukum
Yaitu kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan di
dalam peraturan hukum baik bersifat tertulis maupun tak tertulis. Materi hukum
tumbuh, berkembang, serta mengikat semua orang di suatu negara.
3. Budaya
hukum
Budaya hukum
menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat. Hal ini
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang memuat tentang ketentuan dasar dan
merupakan rangka sisem hukum Indonesia.
SISTEM
PERADILAN NASIONAL
Sistem
peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen-komponen peradilan
nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek
yang bersifat prosedural yang saling berkaitan guna mewujudkan suatu keadian
hukum. Meliputi :
1. Hukum
material maupun formal ( hukum acara )
2. Prosedur
peradilan dalm bentuk komponen yang bersifat prosedual.
Prosedur peradilan
adalah bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntuan, dan sampai pada pemeriksaan pada sidan pengadilan( mengadili ).
3. Budaya
hukum
4. Kelembagaan
peradilan
Yaitu susunan
lembaga-lembaga peradilan yang memiliki fungsi dan wewenang sesuai dengan
lingkungan peradilan masing-masing. Alat
perlengkapan peradilan meliputi jaksa, hakim, polisi.
Komentar
Posting Komentar