MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN INDONESIA

HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Ciri-ciri :
1.      Adanya perintah dan atau larangan.
2.      Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Unsur-unsur :
1.      Peraturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib (DPR,DPD, dan MPR).
3.      Peraturan yang bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat tegas.
Definisi  hukum menurut beberapa ahli :

1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum nasional adalah kesuruhan unsur-unsur hukum nasional yang saling berkaitan guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan.
Ada 3 yaitu :
1.      Struktur Kelembagaan
Yaitu sistem beserta mekanisme kelembagaan guna menopang pembukaan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Meliputi :
a.       Lembaga-lembaga peradilan.
Seperti : MA, MK, KY, dll
b.      Aparatur penyelenggara peradilan.
Seperti : Komisi, jaksa, hakim, polisi, penyidik, dll
c.       Mekanisme penyelenggaraan hukum.
Misalnya dengan melihat langsung proses sidng pengadian di meja hijau.
d.      Pengawasan pelaksanaan hukum.
Dilakukan oleh KAPOLRI.
2.      Materi hukum
Yaitu  kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan di dalam peraturan hukum baik bersifat tertulis maupun tak tertulis. Materi hukum tumbuh, berkembang, serta mengikat semua orang di suatu negara.
3.      Budaya hukum
Budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat. Hal ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang memuat tentang ketentuan dasar dan merupakan rangka sisem hukum Indonesia.

SISTEM PERADILAN NASIONAL
Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen-komponen peradilan nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkaitan guna mewujudkan suatu keadian hukum. Meliputi :
1.      Hukum material maupun formal ( hukum acara )
2.      Prosedur peradilan dalm bentuk komponen yang bersifat prosedual.
Prosedur peradilan adalah bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntuan, dan sampai pada pemeriksaan pada sidan pengadilan( mengadili ).
3.      Budaya hukum
4.      Kelembagaan peradilan
Yaitu susunan lembaga-lembaga peradilan yang memiliki fungsi dan wewenang sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing. Alat  perlengkapan peradilan meliputi jaksa, hakim, polisi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

FASILITAS KANTOR

10 dosa besar yang tidak diampuni Allah